Proklamasi Trump juga memerintahkan Menteri Luar Negeri (Menlu) AS Marco Rubio untuk mempertimbangkan pencabutan visa F, M dan J, mahasiswa yang saat ini menempuh studi di Harvard. Sasarannya adalah mahasiswa asing yang memenuhi kriteria dalam keputusan Trump.
Menurut gugatan, mahasiswa internasional yang menggunakan visa pelajar non-imigran telah berkontribusi besar, bukan hanya untuk Harvard tapi juga kampus-kampus lain di AS.
Mereka telah meningkatkan keberhasilan akademis dan ilmiah AS di mata global, bahkan berkontribusi bagi perekonomian AS.
Harvard juga membantah Gedung Putih yang mengklaim proklamasi Trump itu dikeluarkan sebagai upaya untuk menjaga keamanan nasional. Sebaliknya, mereka mengatakan proklamasi itu merupakan dendam pemerintah terhadap Harvard.
"Hal itu meningkatkan dan mengintensifkan kampanye pembalasan yang melanggar Amandemen Pertama," bunyi gugatan yang diamandemen tersebut.