Heather Mack, Perempuan AS yang Ikut Bunuh Ibunya di Bali Divonis 26 Tahun Penjara

Anton Suhartono
Heather Mack divonis bersalah terkait pembunuhan ibunya di Bali dalam sidang di pengadilan Chicago, AS (Foto: AP)

CHICAGO, iNews.id - Masih ingat dengan kasus pembunuhan seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di dalam koper di Bali? Salah satu pelaku, Heather Mack, divonis hukuman penjara 26 tahun dalam sidang di pengadilan Chicago, Rabu (17/1/2024).

Mack membantu kekasihnya, Tommy Schaefer, untuk membunuh ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, saat keluarga itu berlibur di Bali pada 2014. Dia ditangkap polisi Bali, namun dideportasi pada 2021 setelah menjalani hukuman beberapa tahun.

Hukuman bagi Mack lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara 28 tahun.

Namun hukuman itu masih lebih tinggi dari perkiraan pengacara Mack, Michael Leonard. Dia mengatakan kliennya mungkin dihukum sekitar 20 tahun. Selain itu Leonard menilai Mack menjalani masa tahanannya dengan berperilaku baik.

Sebelum Hakim Matthew Kennelly membacakan vonis, Mack menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan kepada keluarga mendiang ibu sambil menangis.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

AS Keluarkan Peringatan Global Buntut Perang Lawan Iran: Perkembangannya Bisa Tak Terduga

1 hari lalu

Balas Dendam, Iran Klaim Hancurkan Pusat Data Amazon di Bahrain

1 hari lalu

Trump Dilaporkan Akan Umumkan Tarif Baru untuk 60 Negara, Besarannya 10-12,5%

1 hari lalu

Perang Lawan Iran Semakin Panas! AS Minta Warganya di Seluruh Dunia Waspada

1 hari lalu

Prajurit TNI Tewas Dibunuh di Tangerang, 4 Pelaku Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal