Heather Mack, Perempuan AS yang Ikut Bunuh Ibunya di Bali Divonis 26 Tahun Penjara

Anton Suhartono
Heather Mack divonis bersalah terkait pembunuhan ibunya di Bali dalam sidang di pengadilan Chicago, AS (Foto: AP)

Mack tinggal bersama ibunya di Oak Park, pinggiran Kota Chicago. Dalam persidangan di Bali, Mack dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas tuduhan membantu pembunuhan pada 2015. Saat masa hukuman sudah memasuki 7 tahun dia dideportasi pada 2021. Mack langsung ditangkap setibanya di bandara Chicago.

Putrinya, berusia 6 tahun saat deportasi, dirawat bersama keluarga mendiang neneknya.

Sementara itu pelaku pembunuhan, Schaefer, masih menjalani hukuman penjara 18 tahun di Bali.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Destinasi
1 jam lalu

KEK Sanur Bali Jadi Destinasi Baru Aesthetic Surgery, Ini Alasannya!

Nasional
7 jam lalu

Menkomdigi Pastikan Tak Ada Transfer Data Kependudukan Indonesia ke AS

Internasional
7 jam lalu

Serangan Drone Picu Kebakaran di Sekitar PLTN Barakah UEA, Tak Ada Korban

Internasional
11 jam lalu

2 Jet Tempur AS Tabrakan saat Pertunjukan Udara, Meledak Disaksikan Penonton

Internasional
16 jam lalu

AS Kirim Proposal Damai Baru Berisi 5 Poin Tuntutan ke Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal