Namun Seok membantah temuan polisi dan bersikeras bahwa balita itu bukan anaknya. Dia menyebut hasil tes DNA itu palsu.
Polisi telah menahan Seok. Dalam penyelidikan awal, polisi menduga Seok dan Kim sama-sama melahirkan bayi dalam waktu berdekatan, namun bayi mereka sengaja ditukar setelah lahir. Keberadaan bayi lainnya belum diketahui.
Kecurigaan muncul karena kelahiran balita 3 tahun itu tidak pernah didaftarkan ke pemerintah. Polisi juga mengatakan, suami Seok ternyata bukan ayah biologis balita tersebut. Identitas ayah kandungnya sedang ditelusuri.
Undang-undang pelecehan anak Korsel yang dikenal sebagai Jung In Act telah diamandemen dan disahkan oleh parlemen pada 26 Februari lalu. Pelaku penganiayaan anak dapat dijerat dengan hukuman mati.