KUALA LUMPUR, iNews.id - Kasus kematian remaja Malaysia, Zara Qairina Mahathir, terus bergulir. Polisi menangkap lima remaja dan akan didakwa dengan tuduhan bullying atau perundungan terhadap remaja 13 tahun itu.
Jaksa Agung Malaysia Mohd Dusuki Mokhtar mengatakan para remaja tersebut akan dihadirkan ke Pengadilan Anak Kota Kinabalu pada 20 Agustus untuk mendengarkan dakwaan.
"Mereka yang akan didakwa berusia di bawah 18 tahun," ujarnya, tanpa menyebutkan keterlibatan atau peran mereka, seperti dikutip dari Bernama, Selasa (19/8/2025).
Dusuki menambahkan, para remaja yang terlibat kasus yang menghebohkan Malaysia ini akan dijerat dengan Pasal 507C (1) KUHP Malaysia tentang pelanggaran penggunaan atau penyampaian kata-kata atau komunikasi yang mengancam, kasar, atau menghina.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan telah memeriksa berkas perkara Zara dari kepolisian. Jaksa akan mendakwa beberapa remaja berdasarkan bukti yang tersedia.