Kasus Kematian Zara Qairina Mahathir, Ini Perintah PM Anwar Ibrahim kepada Polisi

Anton Suhartono
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim memerintahkan kepolisian mengungkap kasus kematian Zara Qairina Mahathir (13) dan menghukum pihak-pihak bertanggung jawab tanpa pandang bulu (Foto: Media Sosial)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Perdana Menteri MalaysiaAnwar Ibrahim angkat bicara mengomentari kematian remaja 13 tahun Zara Qairina Mahathir, Sabtu (16/8/2025). Zara ditemukan pingsan setelah terjatuh di asrama sekolah pada pertengahan Juli lalu sebelum dinyatakan meninggal beberapa hari kemudian atau pada 17 Juli.

Anwar menegaskan siapa pun yang bertanggung jawab atas kematian siswi kelas 1 SMP itu akan mendapat hukumannya. Mahathir tidak akan membiarkan siapa pun yang terlibat lolos dari jeratan hukum.

Lebih lanjut dia memperingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak memanfaatkan kasus ini dengan cara yang menciptakan persepsi negatif atau menghina individu tertentu.

Seruannya itu disampaikan di tengah spekulasi bahwa kematian Zara, yang diduga kuat dilatarbelakangi bullying, melibatkan pejabat atau politisi berpengaruh. 

"Pemerintah telah menyatakan bahwa polisi sedang menyelidiki, dan saya menegaskan, tidak peduli siapa (yang terlibat), mereka akan diselidiki," ujarnya, seperti dikutip dari New Straits Times.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
13 jam lalu

Pemerintah RI Beri Penegasan Status WNI bagi 1.512 Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

3 hari lalu

Kunjungan Wisman Tembus 8,97 Juta hingga Juli 2026, Terbanyak dari Malaysia-China

5 hari lalu

Malaysia Rayakan Hari Kemerdekaan ke-69, Gelar Parade Militer

11 hari lalu

Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan, Malaysia Bantu Modifikasi Cuaca di Langit Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal