Polisi sedang menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi. Tak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang akan ditangkap.
Korsel hingga 2019 merupakan salah satu dari segelintir negara industri yang mengkriminalisasi aborsi. Pengecualian diberikan untuk korban pemerkosaan, inses, serta ibu yang kondisi kesehatannya terancam. Namun 5 tahun lalu, Mahkamah Konstitusi memerintahkan agar undang-undang (UU) yang mengaturnya, UU Tahun 1953, dicabut karena dianggap bertentangan dengan UUD.
Kemudian pada 2020 Mahkamah memerintahkan UU itu direvisi namun hingga kini belum selesai. Akibat kekosongan hukum, secara teknis tidak ada batasan untuk melakukan aborsi, namun polisi tetap memiliki kewenangan untuk menyelidiki.