Selain itu UEA menyerukan untuk menghormati peran Wakaf Islam Yordania atas peran mereka menjaga tempat-tempat suci di Yerusalem sesuai dengan hukum internasional dan sejarah.
Kemlu juga mendesak komunitas internasional mengintensifkan upaya untuk menemukan solusi politik guna mencapai perdamaian menyeluruh berdasarkan solusi dua negara.
Otoritas Israel sejak 2003 mengizinkan pemukim ilegal memasuki kompleks Al Aqsa.
Israel menduduki Yerusalem Timur selama Perang Arab-Israel 1967 kemudian secara sepihak mencaplok kota itu pada 1980, tindakan yang tidak diakui oleh masyarakat internasional.