HRW Sebut China Perberat Hukuman Pidana bagi Muslim Uighur

Djairan
China dilaporkan memperberat tuntutan hukum kepada muslim Uighur di Xinjiang (Foto: AFP)

BEIJING, iNews.id - China dilaporkan memperberat tuntutan hukum terhadap minoritas muslim Uighur di Xinjiang melalui sistem pengadilan formal. 

Berbagai tuduhan dilayangkan seperti menghasut serta memberikan hadiah kepada kerabat di luar negeri, sebagai alasan untuk menjatuhkan hukuman penjara lebih lama.

Organisasi HAM Human Rights Watch (HRW) menyatakan, upaya kriminalisasi itu merupakan tambahan atas penahanan sekitar 1 juta minoritas muslim Uighur di kamp-kamp Xinjiang. 

Lebih dari 250.000 orang di wilayah itu dijatuhi hukuman dan dipenjara sejak 2016.

“Banyak dari mereka yang dihukum di penjara Xinjiang merupakan warga biasa, dihukum karena menjalani hidup mereka dan menjalankan ajaran agama,” kata peneliti HRW, Maya Wang, dikutip dari AFP, Kamis (25/2/2021).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 jam lalu

Bela Iran, China Kecam Perang Ekonomi AS: Tak Menyelesaikan Masalah

6 jam lalu

Berburu Hewan yang Dilindungi di Papua, Pasutri asal China Diusir dari Indonesia

1 hari lalu

Menhan Sjafrie Undang Militer China Ikut Latihan Bersama Heping Garuda

1 hari lalu

Menhan China Dong Jun Kunjungi Menhan Sjafrie, Disambut Upacara Kenegaraan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal