HRW Sebut China Perberat Hukuman Pidana bagi Muslim Uighur

Djairan
China dilaporkan memperberat tuntutan hukum kepada muslim Uighur di Xinjiang (Foto: AFP)

Para muslim dihukum hanya karena memberi tahu warga lain mana makanan haram dan halal serta mengirim hadiah kepada kerabat di Turki. Mereka yang melakukan itu bisa dipenjara lebih lama lagi. 

Sebelum 2017, sekitar 11 persen dari semua terdakwa dijatuhi hukuman penjara lebih dari 5 tahun dan pada 2017 jumlahnya melonjak 87 persen.

Perlakuan China terhadap minoritas muslim di Xinjiang menuai kecaman internasional. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyatakan tindakan China itu sama dengan genosida. Begitupun dengan Parlemen Kanada yang baru-baru ini mengeluarkan pernyataan serupa.

China awalnya sempat menyangkal keberadaan kamp-kamp di Xinjiang, namun kemudian membenarkan ada kamp tersebut namun digunakan sebagai pusat pelatihan kejuruan yang bertujuan menekan ekstremisme Islam.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
11 jam lalu

Wow, Rusia Akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Bulan

Internasional
20 jam lalu

Trump Sebut Libur Natalnya Terganggu Konflik Ukraina

Internasional
1 hari lalu

China Temukan Harta Karun, Klaim Cadangan Emas Bawah Laut Terbesar di Asia

Internasional
8 hari lalu

Pria Ini Dipecat dari Pekerjaan gara-gara Sering Izin ke Toilet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal