Para muslim dihukum hanya karena memberi tahu warga lain mana makanan haram dan halal serta mengirim hadiah kepada kerabat di Turki. Mereka yang melakukan itu bisa dipenjara lebih lama lagi.
Sebelum 2017, sekitar 11 persen dari semua terdakwa dijatuhi hukuman penjara lebih dari 5 tahun dan pada 2017 jumlahnya melonjak 87 persen.
Perlakuan China terhadap minoritas muslim di Xinjiang menuai kecaman internasional. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyatakan tindakan China itu sama dengan genosida. Begitupun dengan Parlemen Kanada yang baru-baru ini mengeluarkan pernyataan serupa.
China awalnya sempat menyangkal keberadaan kamp-kamp di Xinjiang, namun kemudian membenarkan ada kamp tersebut namun digunakan sebagai pusat pelatihan kejuruan yang bertujuan menekan ekstremisme Islam.