Hukuman AS ke Saudi, Visa 21 Warga Dicabut

Nathania Riris Michico
Presiden AS Donald Trump menjatuhkan sanksi terhadap Saudi. (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mencabut visa 21 warga Arab Saudi sebagai hukuman atas pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi. AS kemungkinan juga akan menjatuhkan sanksi berdasarkan undang-undang Global Magnitsky.

Meski mulai menghukum Saudi, Menteri Luar Negeri Mike Pompeo menyatakan Saudi tetap sekutu penting AS.

Kementerian Luar Negeri AS menyatakan 21 warga Saudi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan visa Amerika.

"Hukuman ini tidak akan menjadi kata terakhir terkait masalah ini dari Amerika Serikat," kata Pompeo, seperti dilaporkan Reuters, Rabu (24/10/2018).

"Kami menyatakan dengan sangat jelas bahwa AS tidak mentoleransi tindakan kejam semacam ini untuk membungkam Khashoggi, seorang wartawan, melalui kekerasan," tegasnya.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ratusan Pejabat Berbagai Negara Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Teheran, Ada Pejabat Saudi

57 tahun lalu

KPK Arab Saudi OTT Besar-besaran, Tangkap 130 Orang termasuk Pejabat Kementerian Urusan Islam

57 tahun lalu

Menlu Turki: Israel Biang Masalah Global!

57 tahun lalu

Wakil Gubernur Makkah Pimpin Pencucian Ka'bah, Begini Urutan Prosesinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal