ICC Perintahkan Tangkap Netanyahu, Hamas: Preseden Sejarah yang Penting

Anton Suhartono
Hamas menyambut baik keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu (Foto: AP)

Pengadilan juga menolak argumen Israel tentang kurangnya yurisdiksi atas surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant.

"Masing-masing memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan berikut, sebagai pelaku karena melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan orang lain: Kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan dan kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya," demikian isi pernyataan.

Majelis juga menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant masing-masing memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang karena secara sengaja mengarahkan serangan terhadap penduduk sipil.

Gallant dipecat Netanyahu bulan ini dipicu konflik internal pemerintahan. Namun dia memegang peran penting dalam serangan Israel ke Gaza selama periode penyelidikan yany dilakukan Jaksa ICC. Posisinya sebagai menhan kini diganti oleh Israel Katz.

ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk tiga pejabat Hamas, yakni Ismail Haniyeh, Mohamed Deif, dan Yahya Sinwar. Namun ketiganya telah meninggal dunia akibat serangan militer Zionis.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
8 jam lalu

Panglima IDF Waswas Banyak Tentara Israel Sakit Jiwa gegara Perang di Gaza

Internasional
12 jam lalu

Sadis! Israel Bombardir Pesta Pernikahan di Tempat Pengungsian Gaza

Internasional
2 hari lalu

Rekor! Israel dan Mesir Teken Kesepakatan Gas Alam Rp585 Triliun

Internasional
2 hari lalu

61 Tentara Israel Tewas Bunuh Diri sejak Perang di Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal