Pihak Israel menyebut, keputusan majelis banding pada bulan April yang memerintahkan majelis praperadilan untuk meninjau keberatan Israel terhadap yurisdiksi pengadilan menandakan tidak ada dasar yurisdiksi yang sah untuk surat perintah tersebut.
Para hakim menolak alasan tersebut dengan menyampaikan bahwa gugatan yurisdiksi Israel terhadap surat perintah penangkapan masih tertunda dan surat perintah tersebut akan tetap berlaku sampai pengadilan memutuskan masalah tersebut secara khusus. Tidak ada batas waktu untuk putusan yurisdiksi dalam kasus ini.
Sebelumnya, Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada empat hakim di ICC pada Juni lalu. Ini merupakan aksi pembalasan yang belum pernah terjadi sebelumnya atas penerbitan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu oleh pengadilan perang tersebut.
Adapun, dua hakim yang diberi sanksi berada di panel yang memutuskan menolak permintaan Israel untuk mencabut surat perintah tersebut.