DEN HAAG, iNews.id - Hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak permohonan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant pada, Rabu (16/7/2025). Selain itu, ICC meninjau gugatan Israel terhadap yurisdiksinya terkait pelaksanaan perang Gaza.
Melansir Reuters, dalam keputusan yang dipublikasikan di laman ICC, para hakim juga menolak permintaan Israel untuk menangguhkan penyelidikan ICC yang lebih luas atas dugaan kejahatan di wilayah Palestina.
Diketahui, ICC menerbitkan surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, serta seorang pemimpin Hamas, Ibrahim al-Masri, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam konflik Gaza pada 21 November lalu.
Pengadilan mengatakan pada Februari bahwa para hakim telah mencabut surat perintah penangkapan untuk al-Masri, yang juga dikenal sebagai Mohammed Deif, menyusul laporan kredibel tentang kematiannya.
Israel menolak yurisdiksi pengadilan yang bermarkas di Den Haag tersebut, dan menyangkal kejahatan perang di Gaza, tempat Israel melancarkan serangan yang diklaim untuk melenyapkan Hamas sejak serangan mematikan terhadap Israel oleh kelompok militan Palestina tersebut pada 7 Oktober 2023.