Ikuti Jejak Indonesia, Myanmar Lepaskan Hampir 25.000 Napi karena Alasan Corona

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi penjara. (Foto: AFP)

NAYPYIDAW, iNews.id – Lebih dari seperempat populasi narapaidana yang mendekam di seluruh penjara di Myanmar akan dibebaskan. Kantor Presiden Myanmar hari ini mengumumkan, kebijakan tersebut bertujuan untuk mengurangi tekanan pada penjara-penjara yang penuh sesak di tengah ketakutan akan wabah virus corona (Covid-19) yang mencengkeram negara itu.

Myanmar memberikan amnesti tahunan kepada ribuan tahanan untuk menandai perayaan Tahun Baru Burma (Thingyan) pada April ini. Akan tetapi, amnesti yang diberikan pada tahun ini adalah yang terbesar yang pernah dicatat sejarah Myanmar.

Sejauh ini, Myanmar secara resmi mengonfirmasi 85 kasus positif infeksi Covid-19, termasuk empat pasien meninggal dunia di antaranya. Namun, para ahli khawatir bahwa jumlah kasus yang sebenarnya jauh lebih banyak dari itu, karena minimnya pengujian kesehatan di negara itu.

Myanmar telah memberlakukan karantina wilayah (lockdown) secara nasional. Sejak itu, ada tekanan yang muncul dari sejumlah pihak agar pemerintah membebaskan narapidana dari sel-sel penjara yang penuh sesak dan kumuh.

“Untuk menandai Tahun Baru Myanmar, dengan menghormati kemanusiaan dan kedamaian dalam pikiran rakyat, presiden mengampuni 24.896 tahanan dari berbagai penjara,” demikian bunyi pernyataan dari Kantor Presiden Myanmar dikutip AFP, Jumat (17/4/2020).

Disebutkan pula ada 87 tahanan berkewarganegaraan asing yang menerima amnesti itu. Mereka akan dideportasi ke negara masing-masing.

Sebelum Myanmar, Indonesia telah lebih dulu membebaskan puluhan ribu narapidana dari penjara dengan alasan yang sama. April ini, Menkumham Yasonna Laoly telah melepaskan sedikitnya 35.000 napi melalui program asimilasi.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

57 tahun lalu

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

57 tahun lalu

Markas Judol di Hayam Wuruk Pakai Pola Operasi ala Kamboja dan Myanmar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal