MANDALAY, iNews.id – Seorang wartawan Myanmar didakwa dengan pidana penjara seumur hidup lantaran menerbitkan hasil wawancaranya dengan kelompok pemberontak yang beroperasi di Negara Bagian Rakhine yang bergolak. Hasil wawancara tersebut diterbitkan hanya berselang sepekan setelah kelompok pemberontak yang dia wawancarai itu ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah.
Negara Bagian Rakhine memang telah lama menjadi medan konflik antara militer Myanmar dan Tentara Arakan, kelompok separatis yang menuntut otonomi yang lebih besar bagi etnis Rakhine. Bentrokan antara kedua kubu telah menewaskan puluhan warga sipil, sedangkan ratusan lainnya luka-luka, dan sekitar 150.000 orang telantar sejak Januari tahun lalu.
Hasil wawancara pada 27 Maret lalu dengan perwakilan pimpinan Tentara Arakan itu diterbitkan Voice of Myanmar, media yang bermarkas di Mandalay. Akibat artikel tersebut Nay Myo Lin selaku pemimpin redaksi media itu pada hari ini diseret ke pengadilan atas tuduhan terorisme.
Laporannya tentang pertemuan dengan pimpinan Tentara Arakan itu diterbitkan setelah Pemerintah Myanmar mengumumkan pada 23 Maret lalu bahwa para pemberontak itu telah diklasifikasikan sebagai kelompok teroris.
“Saya didakwa melanggar dua pasal UU Antiterorisme,” kata Nay Myo Lin kepada wartawan setelah meninggalkan Pengadilan Mandalay, Selasa (31/3/2020), dikutip AFP.