SINGAPURA, iNews.id – Seorang ilmuwan muda berprestasi dari Agency for Science, Technology and Research (A*Star), sebuah badan riset di Singapura, diduga telah melakukan ekshibisionis. Dia adalah Xie Danpeng, pria berusia 30 tahun asal China.
Ekshibisionis adalah pelecehan seksual yang dilakukan seseorang sembari mengekspos alat kemaluan sendiri. Xie Danpeng dituduh melakukan aksi tersebut pada 12 April tahun lalu. Sementara, konferensi prapersidangannya diadakan di Pengadilan Negara Singapura, Senin (8/1/2021) ini.
Dalam aksinya, Xie disebut menurunkan celana pendeknya, lalu merangsang diri secara seksual di hadapan dua korban. Hal itu dilakukan Xie di halaman belakang Kondominium Barossa Gardens, Jalan Pasir Panjang, Queenstown, Singapura, antara pukul 08.00 atau 09.00 di hari kejadian.
Jika terbukti bersalah, dia bisa dipenjara hingga 1 tahun dan didenda. Tak hanya itu, Xie juga dituduh melakukan pelanggaran lainnya, termasuk dua dakwaan masing-masing pencurian dan pelanggaran masuk tanpa izin. Proses hukum berikutnya akan diadakan kembali pada 5 April 2021.
Mengutip The Straits Times, Senin (8/2/2021), pihak A*Star menyatakan, Xie menjadi karyawan lembaga keilmuan tersebut pada unit penelitian Institute of Microelectronics sejak 2019.
“A*Star menuntut karyawan kami memiliki standar perilaku tertinggi, kami akan mengambil tindakan yang sesuai jika hasil kasus ini sudah jelas. Kasus ini sekarang dibawa ke pengadilan, dan A*Star belum bisa berkomentar banyak,” ujar juru bicara A*Star.