India Batalkan Remisi 11 Pria Hindu yang Perkosa Muslimah saat Kerusuhan 

Anton Suhartono
Mahkamah Agung India membatalkan remisi terhadap 11 pria Hindu yang divonis penjara seumur hidup karena memerkosa perempuan Muslimah (Foto: Reuters)

Sebanyak 11 pelaku divonis bersalah dalam sidang pada awal 2008. Namun pengadilan Gujarat memerintahkan pembebasan mereka pada Agustus 2022 setelah lembaga pemasyarakatan tempat mereka ditahan merekomendasikan pembebasan. Alasannya masa hukuman mereka sudah cukup lama dan berkelakuan baik.

Namun pembebasan mereka mendapat kecaman dari suami korban, pengacara, dan para politisi oposisi. Media lokal melaporkan beberapa petisi diajukan ke Mahkamah Agung untuk menentang remisi tersebut, termasuk dari korban.

Sementara itu Mahkamah Agung memutuskan pengadilan Gujarat tidak memiliki wewenang untuk mengurangi hukuman para pelaku karena persidangan kasus tersebut sudah dipindah ke Mumbai.

“Mahkamah Agung menyatakan bahwa Negara Bagian Gujarat tidak kompeten untuk mengeluarkan perintah remisi bagi para terpidana,” bunyi pernyataan, dikutip dari ANI.

Sejauh ini belum ada komentar dari para terpidana dan pemerintah Gujarat.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Agrinas: Impor 105.000 Pikap dari India Hemat Anggaran Rp46,5 Triliun

Soccer
9 hari lalu

Bintang PSG Achraf Hakimi Akan Diadili atas Dugaan Pemerkosaan di Prancis

Internasional
9 hari lalu

Pesawat Ambulans Udara Bawa 7 Orang termasuk Pasien Jatuh

Seleb
9 hari lalu

Dituduh Memerkosa, Rendy Bramantyo Laporkan Balik Cinta Ruhama ke Polda Metro Jaya

Nasional
10 hari lalu

Purbaya Ungkap Impor 105.000 Pikap untuk Kopdes Pakai Dana Desa, Tak Bebani Fiskal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal