NEW DELHI, iNews.id - Mahkamah Agung India membatalkan remisi terhadap 11 pria Hindu yang divonis hukuman penjara seumur hidup karena memerkosa perempuan Muslimah. Korban, Bilkis Bano, dalam kondisi hamil 3 bulan saat diperkosa bergilir para pelaku.
Bukan hanya itu, para pelaku juga membunuh tujuh anggota kluarga, termasuk putrinya berusia 10 tahun, dalam kejahatan yang berlangsung saat kerusuhan Muslim-Hindu di Negara Bagian Gujarat pada 2002.
Kerusuhan Muslim-Hindu saat itu menewaskan lebih dari 1.000 orang, sebagian besar dari mereka adalah Muslim.
Saat itu Gujarat dipimpin Menteri Kepala Narendra Modi yang kini menjadi perdana menteri India. Partai nasionalis Hindu Bharatiya Janata (BJP) menguasai Gujarat sampai saat ini.
Pengadilan juga memerintahkan semua terpidana untuk menyerahkan diri kepada otoritas lembaga pemasyarakatan dalam waktu 2 pekan. Mereka dibebaskan atas perintah pengadilan Gujarat 2 tahun lalu.