GUWAHATI, iNews.id - India pada Senin (11/3/2024) menerapkan undang-undang (UU) kontroversial yang mendiskriminasi umat Islam. Unjuk rasa pun pecah di penjuru negara itu sejak kemarin hingga Selasa (12/3/2024).
Pemerintahan Perdana Menteri Narendra Modi yang dikuasai partai berkuasa, Bharatiya Janata Party (BJP) beraliran nasionalis-Hindu, menerapkan UU tersebut hanya beberapa hari sebelum pemilihan umum.
India menerapkan Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (CAA) yang memberi kemudahan bagi imigran non-Muslim dari tiga negara Asia Selatan berpenduduk mayoritas Muslim untuk mendapat kewarganegaraan India. CAA memberi kemudahan penganut Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Kristen, dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan yang masuk sebelum 31 Desember 2014 untuk mendapat kewarganegaraan India.
UU ini pertama kali disahkan pada 2019 namun memicu demonstrasi besar-besaran serta kekerasan sektarian yang menewaskan banyak orang. Oleh karena itu pemerintah menunda penerapan UU tersebut.
Demonstrasi pecah di kota-kota Negara Bagian Assam dan Tamil Nadu pada Senin malam setelah penerapan peraturan tersebut diumumkan. Tidak ada laporan kerusakan atau bentrokan dengan aparat keamanan. Di Chennai, ibu kota Tamil Nadu, para demonstran melakukan pawai menyalakan lilin sembari meneriakkan slogan-slogan yang menentang UU tersebut.