Mereka menegaskan, legalisasi ganja mempunyai efek merugikan pada kesehatan masyarakat dan meningkatkan risiko penyalahgunaan narkoba di kalangan anak-anak dan remaja.
Para penada tangan pernyataan itu juga mengingatkan pentingnya menjalankan Konvensi Tunggal Narkotika 1961, Konvensi Psikotropika, serta Konvensi PBB Melawan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika. Menurut mereka, semua konvensi itu mencerminkan pandangan masyarakat internasional bahwa cara paling efektif untuk memajukan hak asasi manusia di bidang pengendalian narkoba adalah dengan membatasi penggunaan obat-obatan untuk tujuan medis dan ilmiah.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh Aljazair, Angola, Azerbaijan, Bahrain, Bangladesh, Belarus, Brunei, Burkina Faso, China, Pantai Gading, Kuba, Korea Utara, Mesir, India, Indonesia, Iran, Irak, Yordania, Kazakhstan, Kenya, Kuwait, Kirgizstan, Libya, Laos, Mozambik, Myanmar, Namibia, Nikaragua, Nigeria, Pakistan, Palestina, Rusia, Qatar, Arab Saudi, Singapura, Sri Lanka, Sudan, Suriah, Tajikistan, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Uzbekistan, Venezuela , Vietnam, dan Zimbabwe.