WINA, iNews.id - Sebanyak 46 negara, termasuk Indonesia, China, Rusia dan Turki, menyuarakan keprihatinan atas legalisasi ganja untuk tujuan rekreasi yang dilakukan oleh sejumlah negara lain. Pasalnya, kebijakan semacam itu dapat berdampak buruk pada kesehatan masyarakat.
Sikap tersebut disampaikan oleh 46 negara dalam pernyataan bersama yang ditandatangani pada sidang Komisi Narkotika PBB (UNODC) pada Rabu (20/3/2024). Sidang ke-67 UNODC diselenggarakan di Wina, Austria, sejak Kamis (14/3/2024) pekan lalu dan akan berlangsung hingga Jumat (22/3/2024).
"Kami sangat prihatin dengan legalisasi ganja untuk tujuan rekreasi," bunyi dokumen yang diteken 46 negara tersebut, seperti dikutip Sputnik.
"Kami sepenuhnya sependapat dengan penilaian INCB (Dewan Pengawas Narkotika Internasional) bahwa tren yang berkembang untuk mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan nonmedis dan nonilmiah bertentangan dengan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 dan merupakan tantangan besar bagi komunitas internasional," kata pernyataan itu lagi.
Sehubungan dengan hal tersebut, para penanda tangan pernyataan itu mendesak semua negara anggota UNODC untuk mematuhi ketentuan yang mengikat secara hukum dalam Konvensi 1961. Mereka juga meminta semua anggota memastikan penerapan konvensi itu secara penuh dan efektif.