Namun, Indonesia akhirnya menyatakan menerima bantuan dari luar negeri pasca gempa bumi berkekuatan 7,5 Skala Richter dan tsunami melanda pantai barat Sulawesi pada 28 September.
Kendati demikian, sejumlah kelompok asing mengaku menghadapi kesulitan dan bingung mengenai kebijakan tersebut.
Ada pembatasan jangka panjang pada kegiatan para pekerja bantuan asing, dan badan bencana nasional menetapkan aturan bagi organisasi non-pemerintah (LSM) asing.
Kelompok-kelompok asing tidak diizinkan untuk "langsung pergi ke lapangan", namun harus melakukan semua kegiatan dalam kemitraan dengan mitra lokal.
"Orang asing yang bekerja dengan LSM asing tidak diizinkan untuk melakukan aktivitas apa pun di lokasi yang terkena dampak," demikian pernyataan sebuah lembaga dalam salah satu pemberitahuan.