WASHINGTON DC, iNews.id – Amerika Serikat (AS) dikabarkan bakal melarang aplikasi berbagi video TikTok jika para pemiliknya di China tidak menjual saham mereka. Kabar itu terungkap lewat laporan The Wall Street Journal (WSJ), Rabu (16/3/2023).
Gedung Putih mendukung upaya Kongres AS untuk meloloskan undang-undang yang bakal memberikan otoritas baru kepada Pemerintah AS untuk mengatasi ancaman yang ditimbulkan oleh teknologi asing, seperti TikTok.