Ingat! Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Paling Lambat 29 April atau Kena Denda

Anton Suhartono
Jemaah umrah diminta meninggalkan Arab Saudi paling lambat pada 29 April (Foto: AP)

Sebelumnya Kementerian Pariwisata Arab Saudi juga memperingatkan, jemaah haji dari luar negeri hanya boleh menggunakan visa khusus, bukan wisata atau lainnya.

Penggunaan visa selain haji akan menghadapi hukuman berat, bahkan terancam dideportasi.

Denda sebesar 10.000 riyal atau sekitar Rp44 juta akan dikenakan kepada siapa pun, termasuk warga Saudi dan ekspatriat, yang memfasilitasi jemaah haji tak berizin memasuki Kota Makkah. Pelaku pelanggaran berulang akan menghadapi denda sesuai dengan kelipatannya.

Hukuman juga berlaku jika pemegang visa non-haji yang memasuki tempat-tempat suci lain seperti Mina, Arafah, Muzdalifah, Stasiun Kereta Haramain di Rusayfah, serta tempat-tempat lain yang tak terkait langsung dengan ibadah, seperti pusat kendali keamanan dan pos pemeriksaan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Bak Manusia, Jutaan Unta di Arab Saudi Bakal Dapat Paspor

Internasional
10 hari lalu

Keras! Iran Peringatkan Negara-Negara Tetangga yang Bantu Serangan AS

Internasional
12 hari lalu

Heboh Air Membeku Seketika, Berapa Suhu Terdingin di Arab Saudi?

Internasional
12 hari lalu

Viral! Setelah Hujan Salju Lebat Guyur Arab Saudi, Air Membeku Seketika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal