Perwira polisi, Asim Ghaffar mengatakan, massa meminta kedua pelaku diserahkan kepada merela. Massa ingin memenggal kepala tertuduh.
"Beri kami tertuduh. Kami akan memutuskan apa yang harus dilakukan dengan mereka," katanya menirukan permintaan massa.
Menghina Nabi Muhammad Islam atau menodai tempat ibadah membawa hukuman mati wajib atau penjara seumur hidup di Pakistan. Negara inimemiliki undang-undang penistaan agama paling keras di dunia.