Ini Hukuman bagi Pelanggar Ketentuan Haji, Denda Hampir Rp900 Juta hingga Deportasi

Anton Suhartono
Arab Saudi mengumumkan sanksi bagi pelanggar ketentuan visa haji (Foto: SPA)

"Ini termasuk menyembunyikan keberadaan mereka atau memberikan bantuan yang memungkinkan mereka tinggal. Denda akan berlipat ganda untuk setiap individu yang dilindungi, disembunyikan, atau dibantu," bunyi pernyataan kementerian.

Ketiga, penyusup ilegal yang berusaha melakukan haji, baik penduduk lokal maupun jemaah asing yang melebihi batas waktu tinggal atau overstay. Mereka akan dideportasi ke negara asal serta dilarang memasuki Saudi selama 10 tahun.

Keempat, pengadilan akan diminta untuk menyita alat transportasi darat yang digunakan untuk mengangkut pemegang visa kunjungan ke Kota Makkah serta tempat-tempat suci selama periode yang ditentukan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kementerian Haji dan Umrah Buka Seleksi PPIH 2026 Mulai Bulan Ini

Nasional
5 hari lalu

Jemaah Haji 2026 Mulai Berangkat 22 April, Ini Jadwal Lengkap Hingga Pemulangan  

Internasional
7 hari lalu

Trump Masih Yakin Arab Saudi Akan Berdamai dengan Israel

Internasional
10 hari lalu

Rekor! Arab Saudi Terbitkan 4 Juta Visa Umrah dalam 5 Bulan

Internasional
10 hari lalu

Simak! Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal