Ini Penjelasan PM Malaysia Anwar Ibrahim Ajukan Kekebalan Hukum

Anton Suhartono
Anwar Ibrahim mengajukan permohonan kekebalan hukum terkait gugatan perdata pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya (Foto: AP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengajukan permohonan kekebalan hukum terkait gugatan perdata pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya. Namun, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonan tersebut dan memutuskan bahwa proses hukum tetap akan berlanjut.

Permohonan itu diajukan pada 23 Mei 2025 sebagai bagian dari pembelaan Anwar terhadap gugatan yang dilayangkan mantan asisten penelitinya, Muhammed Yusoff Rawther. 

Insiden yang dituduhkan terjadi pada tahun 2018, jauh sebelum Anwar menjabat sebagai Perdana Menteri pada November 2022.

Hakim Pengadilan Tinggi Roz Mawar Rozain menolak permintaan untuk merujuk delapan pertanyaan konstitusional ke Pengadilan Federal. Ia menyatakan bahwa pertanyaan tersebut tidak memenuhi ambang batas kontroversi konstitusional yang sah.

“Tidak ada kekebalan konstitusional atau hukum yang diberikan kepada perdana menteri yang sedang menjabat untuk tindakan pribadi sebelum menjabat,” tegas Hakim Roz, dikutip dari The Straits Times, Kamis (5/6/2025).

Dengan demikian, persidangan gugatan perdata akan tetap dilanjutkan pada 16 Juni mendatang.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Menkes Sebut Butuh Rp1 Kuadriliun untuk Menyamai Kualitas Layanan Kesehatan Malaysia

Internasional
7 bulan lalu

Beda dengan Indonesia, Malaysia Rayakan Idul Adha 7 Juni

Internasional
11 jam lalu

Militer Kamboja dan Thailand Saling Gempur Jelang Pertemuan Menlu ASEAN di Malaysia

Nasional
3 hari lalu

Mendagri Minta Maaf: Saya Tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Bencana dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal