Ini Penjelasan PM Malaysia Anwar Ibrahim Ajukan Kekebalan Hukum

Anton Suhartono
Anwar Ibrahim mengajukan permohonan kekebalan hukum terkait gugatan perdata pelecehan seksual yang dialamatkan kepadanya (Foto: AP)

Penjelasan Anwar: Bukan Demi Kepentingan Pribadi

Menanggapi keputusan pengadilan, Anwar menyatakan bahwa pengajuan kekebalan tersebut bukan bertujuan untuk menghindari pemeriksaan hukum, melainkan demi menjaga integritas sistem kenegaraan. Ia menilai, pejabat publik tingkat tinggi seharusnya dilindungi dari litigasi bermotif politik yang bisa mengganggu kinerja kelembagaan.

Tim hukum Anwar juga berargumen bahwa proses perdata terhadap seorang perdana menteri yang sedang menjabat dapat mengganggu tugas konstitusionalnya. Mereka mengutip sejumlah pasal dalam Konstitusi Federal Malaysia, termasuk Pasal 5, 8, 39, 40, dan 43, untuk mendukung pentingnya uji materi di Pengadilan Federal sebelum kasus dilanjutkan.

Sementara itu, penggugat Yusoff Rawther, kini berusia 31 tahun, mengaku mengalami trauma fisik, psikologis, dan sosial akibat insiden tersebut. Ia tetap pada pendiriannya membawa kasus ini ke ranah hukum.

Anwar sendiri membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang dirancang untuk merusak reputasinya secara politik.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
7 bulan lalu

Menkes Sebut Butuh Rp1 Kuadriliun untuk Menyamai Kualitas Layanan Kesehatan Malaysia

Internasional
7 bulan lalu

Beda dengan Indonesia, Malaysia Rayakan Idul Adha 7 Juni

Internasional
13 jam lalu

Militer Kamboja dan Thailand Saling Gempur Jelang Pertemuan Menlu ASEAN di Malaysia

Nasional
3 hari lalu

Mendagri Minta Maaf: Saya Tak Bermaksud Mengecilkan Bantuan Bencana dari Malaysia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal