Menanggapi keputusan pengadilan, Anwar menyatakan bahwa pengajuan kekebalan tersebut bukan bertujuan untuk menghindari pemeriksaan hukum, melainkan demi menjaga integritas sistem kenegaraan. Ia menilai, pejabat publik tingkat tinggi seharusnya dilindungi dari litigasi bermotif politik yang bisa mengganggu kinerja kelembagaan.
Tim hukum Anwar juga berargumen bahwa proses perdata terhadap seorang perdana menteri yang sedang menjabat dapat mengganggu tugas konstitusionalnya. Mereka mengutip sejumlah pasal dalam Konstitusi Federal Malaysia, termasuk Pasal 5, 8, 39, 40, dan 43, untuk mendukung pentingnya uji materi di Pengadilan Federal sebelum kasus dilanjutkan.
Sementara itu, penggugat Yusoff Rawther, kini berusia 31 tahun, mengaku mengalami trauma fisik, psikologis, dan sosial akibat insiden tersebut. Ia tetap pada pendiriannya membawa kasus ini ke ranah hukum.
Anwar sendiri membantah keras tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah yang dirancang untuk merusak reputasinya secara politik.