MADINAH, iNews.id - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) siap memfasilitasi badal haji bagi jemaah yang wafat atau mengalami kendala. Ada beberapa syarat atau ketentuan seorang jemaah bisa mendapat hak untuk badal haji.
Jemaah asal Demak, Jawa Tengah, Suprapto Tarlim Kertowijoyo, yang tergabung dalam kloter 3 Embarkasi Solo (SOC 03), meninggal dunia beberapa saat setelah tiba di Madinah. Suprapto meninggal akibat serangan jantung.
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H Suratman mengatakan, Suprapto memenuhi syarat untuk mendapatkan hak badal haji.
Lantas apa itu badal haji?
Secara bahasa badal berarti mengganti atau mewakili. Sedangkan secara istilah badal haji artinya menggantikan atau mewakili seseorang dalam melaksanakan ibadah haji. Badal haji juga bisa diartikan sebagai melakukan ibadah haji tetapi ibadah tersebut digantikan oleh seseorang dengan mengatasnamakan orang lain.
Jemaah digantikan hajinya karena memiliki kendala atau berhalangan.
Syarat Jemaah Calon Haji Bisa Dibadalkan:
1. Jemaah yang meninggal dunia di asrama haji Embarkasi atau Embarkasi Antara, saat dalam perjalanan keberangkatan ke Arab Saudi, atau di Arab Saudi namun sebelum Wukuf di Arafah.