Instruktur Tari Pria Cabuli Murid Laki-Laki di 2 SD

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi anak korban pelecehan seksual. (Foto: Ist.)

Menurut MOE, perilaku instruktur tari telah membahayakan keselamatan dan kesejahteraan para siswa. “Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku semacam ini, termasuk penghentian segera jasa mereka dan larangan permanen untuk menggunakan jasa mereka di sekolah-sekolah,” kata kementerian itu lagi.

Menurut penyelidikan, tersangka telah mencabuli anak laki-laki yang pertama sebanyak dua kali di sekolah korban pada 2016. Selanjutnya, dia diduga mencabuli anak kedua di SD lain pada 2019 dan tahun lalu.

Pada 3 Februari 2020, pria itu diduga juga menyasar anak laki-laki kedua tersebut di bus sekolah saat pulang.

Di Singapura, setiap pelanggaran terhadap anak di bawah 14 tahun, diancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan; denda atau hukuman cambuk.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
2 hari lalu

Bareskrim: Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Santri, Modus Iming-imingi Sekolah di Mesir

10 hari lalu

Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

17 hari lalu

Mendagri Tito soal Biaya Sekolah Anak: di Jakarta Rp1,6 Juta, Singapura Rp600.000

17 hari lalu

Cerita Mendagri Tito Sekolahkan 3 Anak di Singapura: Lebih Murah Dibanding Jakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal