JENEWA, iNews.id - Dirjen Badan Energi Atom Internasional (IAEA) Rafael Grossi mengomentari keputusan Iran menghentikan kerja sama dengan badan pengawas nuklir PBB itu. Dia menegaskan Iran memiliki kewajiban secara hukum untuk bekerja sama dengan organisasinya.
"Kerja sama Iran dengan kami bukan bantuan, tapi kewajiban hukum selama Iran tetap menjadi pihak dalam Perjanjian Non-Proliferasi (NPT)," kata Grossi, kepada stasiun televisi Prancis, France 2, dikutip Kamis (26/6/2025).
Grossi sebelumnya mengatakan, IAEA kehilangan jejak persediaan uranium Iran yang telah diperkaya sejak perang Israel pecah pada 13 Juni lalu.
Dia juga mengatakan, penting bagi IAEA untuk melanjutkan misi di Iran sesegera mungkin setelah perang berakhir.
Parlemen Iran pada Rabu (25/6/2025) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk menghentikan sementara kerja sama dengan IAEA.
Ketua parlemen Iran Mohammad Baqer Qalibaf menjelaskan, penghentian kerja sama bersifat sementara, sampai IAEA menunjukkan sikap profesional dan tidak berpihak.