TEHERAN, iNews.id - Iran telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Amerika Serikat Donald Trump terkait pembunuhan pemimpin pasukan elite Qasem Soleimani pada 3 Januari lalu. Untuk mewujudkan rencananya, Iran meminta bantuan Interpol.
Selain Trump, Kejaksaan Teheran juga mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada lebih dari 30 orang lainnya terkait kasus yang sama.
Jaksa Teheran Ali Alqasimehr, seperti dikutip dari kantor berita IRNA, mengatakan, Trump dan 30 lainnya dituduh terlibat dalam pembunuhan dan aksi terorisme terkait serangan drone yang terjadi di bandara Baghdad, Irak, itu.
Alqasimehr tidak membeberkan identitas 30 orang lainnya, namun dia mengajukan red notice ke Interpol.
Interpol, yang berkantor pusat di Lyon, Prancis, belum memberikan tanggapan soal permintaan Iran tersebut.