TEHERAN, iNews.id - Lembaga Amnesty International mengecam pihak berwenang Iran karena memotong jari seorang pria yang dihukum karena kasus pencurian.
Kelompok hak asasi itu menyatakan amputasi yang dilakukan di sebuah penjara Provinsi Mazandaran di wilayah utara negara itu, merupakan bentuk penyiksaan yang menjijikkan.
Pejabat Iran mengatakan pria itu dinyatakan bersalah atas 28 perkara kasus pencurian.
Hukum pidana Islam di Iran menyebut, pencurian pada kesempatan pertama dapat dihukum dengan melakukan amputasi atas empat jari tangan kanan.
Otoritas Iran membela tindakan amputasi itu sebagai cara terbaik mencegah pencurian, walaupun diprotes berbagai organisasi hak asasi manusia internasional.