Iran Sebut Amerika Praktikkan Hukum Rimba dengan Serang Venezuela

Anton Suhartono
Iran mengecam keras serangan militer Amerika Serikat ke Venezuela yang disertai penangkapan Presiden Nicolas Maduro (Foto: AP)

NEW YORK, iNews.id - Iran mengecam keras serangan militer Amerika Serikat (AS) ke Venezuela yang disertai penangkapan Presiden Nicolas Maduro dan Ibu Negara Cilia Flores. Teheran menilai tindakan Washington tersebut mencerminkan praktik “hukum rimba” dalam hubungan internasional.

Duta Besar Iran untuk PBB Amir Saeid Iravani menegaskan, agresi militer terhadap negara anggota PBB merupakan pelanggaran serius terhadap perdamaian dan keamanan internasional serta berpotensi menimbulkan dampak luas.

Menurut dia, serangan itu bukan hanya melanggar Piagam PBB dan norma hukum internasional, tapi juga sejumlah prinsip dasar hubungan antarnegara.

Iran mengkritik kebijakan AS yang mengklaim ingin mewujudkan perdamaian melalui penggunaan kekuatan militer. 

Menurut Iravani, pendekatan semacam itu justru menegakkan hukum rimba dan kekerasan, bukan supremasi hukum internasional.

“Kebijakan tersebut menetapkan hukum rimba dan kekerasan, ketimbang aturan hukum,” ujarnya, dalam sidang darurat Dewan Keamanan PBB di New York, dikutip Rabu (7/1/2026).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
10 jam lalu

Tak Nyangka, Presiden Iran Pezeshkian Ternyata Dokter Bedah Jantung kini Ikut Merawat Mojtaba

Internasional
11 jam lalu

Para Ahli dari 5 Negara Kekuatan Nuklir Berkumpul di New York, Bahas Apa?

Internasional
12 jam lalu

Menhan Israel Sesumbar Hancurkan Iran sampai Kembali ke Zaman Batu, Incar Mojtaba 

Internasional
12 jam lalu

Iran Sebut AS-Israel Gagal Hancurkan Sebagian Besar Persediaan Rudal, Siap Perang Lagi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal