Iran Tegaskan Punya Hak Membela Diri, Sinyal Balas Serangan Israel?

Anton Suhartono
Iran menegaskan negaranya punya hak dan kewajiban untuk membela diri dari tindakan agresif Israel (Foto: AP)

TEHERAN, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Iran menegaskan negaranya punya hak dan kewajiban untuk membela diri dari tindakan agresif Israel. Sikap itu sejalan dengan Piagam PBB.

"Sebagaimana terus ditekankan oleh pihak berwenang, Iran, Republik Islam Iran, berdasarkan hak alami untuk pembelaan yang sah, yang tercermin dalam Pasal 51 Piagam PBB, menganggap berhak dan berkewajiban untuk membela diri terhadap tindakan agresi asing," bunyi pernyataan Kemlu Iran, dikutip dari Sputnik, Sabtu (26/10/2024).

Iran juga mendesak komunitas global untuk segera melakukan tindakan bersama guna menghentikan upaya Israel memicu perang di Timur Tengah.

Selain itu Iran mengingatkan seluruh anggota PBB, anggota Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, dan anggota Konvensi Jenewa, mengenai perlunya tindakan mendesak untuk mengakhiri genosida, perang, dan agresi Israel terhadap Gaza dan Lebanon.

Dua tentara Iran tewas dalam serangan Israel pada Sabtu (26/10/2024). Militer Iran menyatakan tentaranya gugur saat mempertahankan keamanan serta mencegah kerugian dari pihak rakyat dan kepentingan negara dari serangan proyektil yang diluncurkan rezim Zionis kriminal.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
16 jam lalu

Trump: Iran Negara Gagal

1 hari lalu

Prabowo usai Bertemu Presiden Mesir: Sepakat Dorong Perdamaian dan Rekonstruksi Gaza

1 hari lalu

Prabowo dan Presiden Mesir Kecam Permukiman Ilegal Israel di Palestina

1 hari lalu

Profil Andrea Bocelli Penyanyi Dikabarkan Pendukung Israel yang Buta Total sejak Usia 12 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal