TEHERAN, iNews.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Iran menegaskan negaranya punya hak dan kewajiban untuk membela diri dari tindakan agresif Israel. Sikap itu sejalan dengan Piagam PBB.
"Sebagaimana terus ditekankan oleh pihak berwenang, Iran, Republik Islam Iran, berdasarkan hak alami untuk pembelaan yang sah, yang tercermin dalam Pasal 51 Piagam PBB, menganggap berhak dan berkewajiban untuk membela diri terhadap tindakan agresi asing," bunyi pernyataan Kemlu Iran, dikutip dari Sputnik, Sabtu (26/10/2024).
Iran juga mendesak komunitas global untuk segera melakukan tindakan bersama guna menghentikan upaya Israel memicu perang di Timur Tengah.
Selain itu Iran mengingatkan seluruh anggota PBB, anggota Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, dan anggota Konvensi Jenewa, mengenai perlunya tindakan mendesak untuk mengakhiri genosida, perang, dan agresi Israel terhadap Gaza dan Lebanon.