Iran Terancam Sanksi Internasional, Rusia dan China: Tak Ada Dasar Hukumnya

Anton Suhartono
Iran terancam kembali menghadapi sanksi internasional terkait program nuklirnya (Foto: AP)

"Inggris, bersama Prancis dan Jerman, memulai mekanisme snapback sepenuhnya sesuai Resolusi Dewan Keamanan 2231," kata seorang diplomat Inggris.

Menurut diplomat tersebut, langkah negara-negara Eropa itu diambil karena Iran dinilai melakukan ketidakpatuhan signifikan terhadap JCPOA.

Perdebatan tersebut kemudian berlanjut ke pemungutan suara di DK PBB. Hasilnya, 11 negara mendukung, 2 menolak dan 2 lainnya abstain untuk mengesahkan agenda sementara.

Hasil itu menggagalkan upaya Rusia dan China untuk menghentikan pembahasan mengenai sanksi terhadap Iran.

Berdasarkan aturan DK PBB, pemungutan suara mengenai prosedur tidak dapat digagalkan oleh hak veto anggota tetap. Agenda tersebut membutuhkan sedikitnya sembilan suara dukungan untuk disahkan.

Dengan demikian, meski Rusia dan China menilai tidak ada dasar hukum untuk menghidupkan kembali sanksi, pembahasan mengenai pemberlakuan sanksi terhadap Iran tetap berlanjut di DK PBB.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
10 jam lalu

Trump Yakin Namanya Akan Dikenang dalam Buku-Buku Sejarah sebagai Penyelamat AS

13 jam lalu

Netanyahu Sebut Iran di Ambang Keruntuhan, Benarkah Kekuasaan Mojtaba Khamenei Goyah?

13 jam lalu

Gawat! Kelompok Houthi Mulai Kuasai Pulau-Pulau di Selat Bab Al Mandab

14 jam lalu

Cerita Trump Diminta Menkeu AS Tunda Serang Iran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal