Iran Terancam Sanksi Internasional, Rusia dan China: Tak Ada Dasar Hukumnya
Beijing bahkan menyatakan kekhawatiran mendalam dan menentang keras penerapan kembali sanksi terhadap Teheran.
Persoalan ini bermula dari JCPOA yang juga diteken negara-negara anggota tetap DK PBB dan Jerman pada 2015. Kesepakatan tersebut mengatur pembatasan program nuklir Iran sebagai imbalan pencabutan sanksi internasional. JCPOA berlaku selama 10 tahun atau hingga Oktober 2025. Salah satu ketentuannya adalah mekanisme snapback, yang memungkinkan sanksi PBB diberlakukan kembali apabila Iran dinilai melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan.
Iran kemudian dianggap melanggar ketentuan tersebut karena meningkatkan pengayaan uranium di atas ambang batas yang ditetapkan dalam JCPOA.
Teheran beralasan langkah tersebut dilakukan setelah Amerika Serikat (AS), di bawah pemerintahan pertama Presiden Donald Trump, menarik diri dari JCPOA dan kembali menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Iran.
Sementara itu, negara-negara Barat menolak keras argumen Rusia dan China. Inggris, Prancis dan Jerman menegaskan mekanisme snapback telah dijalankan secara sah berdasarkan Resolusi 2231.