Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Yakin Namanya Akan Dikenang dalam Buku-Buku Sejarah sebagai Penyelamat AS
Advertisement . Scroll to see content

Iran Terancam Sanksi Internasional, Rusia dan China: Tak Ada Dasar Hukumnya

Sabtu, 12 September 2026 - 15:06:00 WIB
Iran Terancam Sanksi Internasional, Rusia dan China: Tak Ada Dasar Hukumnya
Iran terancam kembali menghadapi sanksi internasional terkait program nuklirnya (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

Beijing bahkan menyatakan kekhawatiran mendalam dan menentang keras penerapan kembali sanksi terhadap Teheran.

Persoalan ini bermula dari JCPOA yang juga diteken negara-negara anggota tetap DK PBB dan Jerman pada 2015. Kesepakatan tersebut mengatur pembatasan program nuklir Iran sebagai imbalan pencabutan sanksi internasional. JCPOA berlaku selama 10 tahun atau hingga Oktober 2025. Salah satu ketentuannya adalah mekanisme snapback, yang memungkinkan sanksi PBB diberlakukan kembali apabila Iran dinilai melakukan pelanggaran terhadap kesepakatan.

Iran kemudian dianggap melanggar ketentuan tersebut karena meningkatkan pengayaan uranium di atas ambang batas yang ditetapkan dalam JCPOA.

Teheran beralasan langkah tersebut dilakukan setelah Amerika Serikat (AS), di bawah pemerintahan pertama Presiden Donald Trump, menarik diri dari JCPOA dan kembali menjatuhkan sanksi ekonomi terhadap Iran.

Sementara itu, negara-negara Barat menolak keras argumen Rusia dan China. Inggris, Prancis dan Jerman menegaskan mekanisme snapback telah dijalankan secara sah berdasarkan Resolusi 2231.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut