ISIS Tembaki Desa dengan Senjata Semi Otomatis, 11 Orang Tewas 

Umaya Khusniah
Pasukan ISIS. (Foto: Ist)

Pengadilan menjatuhkan vonis kepada Jennifer W (30) tahun itu pada Senin (25/10/2021). Korban merupakan kelompok Yazidi. 

"Suami pelaku merantai anak itu di halaman tanpa perlindungan dari panas terik sebagai hukuman karena membasahi kasurnya," kata jaksa seperti dilansir dari Reuters. 

Yazidi merupakan minoritas agama kuno yang menggabungkan kepercayaan Zoroaster, Kristen, Manichean, Yahudi dan Muslim.

Jennifer terbukti tidak berusaha mencegah kematian gadis itu. Hal itu dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan oleh pengadilan. 

Untuk kasus kemanusiaan, Jennifer sebenarnya dihukum sembilan tahun penjara. Namun, dia juga dinyatakan bersalah telah bergabung dengan ISIS sejak 2014 sehingga dihukum 2,5 tahun. Pengadilan menjadikan hukuman totalnya 10 tahun penjara. 

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Gempur ISIS, Trump Kantongi Izin dari Pemerintah Nigeria

Internasional
5 jam lalu

Trump Umumkan Serangan Besar-besaran terhadap ISIS di Nigeria

Internasional
1 hari lalu

Ledakan Guncang Masjid saat Salat Maghrib, 5 Jemaah Meninggal

Internasional
1 hari lalu

Pasukan Suriah Tangkap Pemimpin Senior ISIS Taha Al Zoubi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal