Rencana tersebut menghidupkan kembali gagasan kontroversial mengenai pemindahan permanen seluruh penduduk Gaza. Presiden AS Donald Trump sebelumnya pernah menyerukan agar sekitar 2,3 juta warga Gaza dipindahkan secara permanen ke lokasi lain.
Katz juga mengeklaim sekitar 80 persen penduduk Gaza ingin meninggalkan wilayah tersebut. Namun, dia menuduh Hamas mencegah mereka pergi.
Klaim tersebut disampaikan tanpa disertai bukti.
Rencana pemindahan paksa warga Gaza mendapat kecaman karena berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum internasional yang serius. Pengusiran paksa penduduk sipil di wilayah pendudukan dinilai sebagai kejahatan perang berdasarkan Konvensi Jenewa.
Gagasan pemindahan warga Gaza juga mengingatkan pada Nakba, istilah yang digunakan Palestina untuk menggambarkan pengusiran massal dan perpindahan penduduk Palestina saat pembentukan negara Israel pada 1948.
Jika benar dilaksanakan, rencana tersebut tidak hanya akan menjadi persoalan kemanusiaan, tetapi juga berpotensi memicu krisis politik dan keamanan baru di Timur Tengah.