TEL AVIV, iNews.id - Israel mengecam surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu serta 36 pejabat lain yang dikeluarkan pengadilan Turki, Jumat (7/11/2025).
Pengadilan menyebut pemerintah Israel melakukan praktik genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Israel Gideon Saar menyebut keputusan pengadilan itu bermotif publisitas, semata-mata hanya untuk menunjukkan kepada dunia, kepedulian Turki terhadap Palestina.
"Israel dengan tegas menolak, dengan penuh penghinaan, aksi publisitas terbaru oleh tiran (Presiden Recep Tayyip) Erdogan," kata Saar, di media sosial X, dikutip Sabtu (8/11/2025).
Pengadilan Istanbul, Turki, Jumat (7/11/2025), mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 37 orang Israel, termasuk Netanyahu atas tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Jalur Gaza.
Selain itu pengadilan juga menuduh militer Israel melawan misi kemanusiaan terhadap kapal-kapal Global Sumud Flotilla pada Oktober lalu.
Disebutkan, akibat genosida yang sistematis serta kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan pemerintah Israel di Gaza hingga saat ini, puluhan ribu orang, termasuk perempuan dan anak-anak, kehilangan nyawa, ratusan ribu luka, serta hampir seluruh rumah warga Gaza tidak bisa digunakan lagi.
“Sejak 7 Oktober 2023, tindakan semacam itu terus meningkat setiap hari. Serangan terhadap Rumah Sakit Baptis Al-Ahli pada 17 Oktober 2023 merenggut 500 nyawa; pada 29 Februari 2024, tentara Israel dengan sengaja menghancurkan peralatan medis; pada 21 Maret 2025, Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina dibom; banyak fasilitas kesehatan lain juga diserang dengan cara serupa; Gaza diblokade, dan para korban tidak mendapatkan akses ke bantuan kemanusiaan,” bunyi pernyataan kantor kejaksaan.