TEL AVIV, iNews.id - Israel memperketat penjagaan di kedutaan besar (kedubes) seluruh dunia menyusul kemungkinan perintah penangkapan terhadap para pejabat yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC). Surat perintah penagkapan, termasuk ditujukan kepada Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, dikeluarkan atas tuduhan kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Israel, Israel Katz, menyampaikan keprihatinan seraya meminta jajarannya di luar negeri meningkatkan kewaspadaan. Perintah tersebut juga diberikan menyusul risiko meningkatnya gelombang anti-Semit di banyak negara.
“Kami berharap pengadilan (ICC) menahan diri untuk tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior politik dan keamanan Israel. Kami tidak akan menundukkan kepala atau merasa gentar dan akan terus berjuang,” kata Katz, dikutip dari Reuters, Selasa (28/5/2024).
Netanyahu pada Jumat pekan lalu mengatakan keputusan ICC tidak akan memengaruhi tindakan Israel serta akan menjadi preseden berbahaya.
Media Israel melaporkan, para pejabat Israel khawatir bahwa ICC segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan beberapa pejabat tinggi lainnya atas tuduhan kejahatan perang dan melanggar hukum humaniter internasional di Gaza.
Sebelumnya ICC juga mempertimbangkan surat perintah penangkapan terhadap tiga pemimpin Hamas.
Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya. Meski demikian Palestina menjadi anggota sejak 2015. Kepala Jaksa ICC Karim Khan pada Oktober 2023 mengatakan, pengadilannya memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan pasukan Israel di Jalur Gaza dan pejuang Hamas di Israel.
Khan mengatakan timnya secara aktif menyelidiki kejahatan apa pun yang dilakukan di Gaza. Siapa pun yang melanggar hukum akan dimintai pertanggungjawaban.