WASHINGTON DC, iNews.id - Presiden AS Joe Biden turut bereaksi atas permintaan penangkapan PM Israel Benjamin Netanyahu oleh jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Dia mengatakan, meski jaksa ICC mengajukan surat perintah penangkapan tersebut, Israel tidak melakukan genosida di Gaza.
“Israel harus melakukan semua yang bisa dilakukan untuk memastikan perlindungan warga sipil, tetapi izinkan saya menjelaskan, bertentangan dengan tuduhan terhadap Israel yang dibuat oleh Mahkamah Pidana Internasional, yang terjadi bukanlah genosida, kami menolaknya,” kata Biden dalam konferensi pers pada Senin (20/5/2024) waktu AS.
Sebelumnya pada awal pekan ini, jaksa ICC telah meminta surat perintah penangkapan terhadap lima orang atas tuduhan kejahatan perang di Jalur Gaza serta kejahatan atas kemanusiaan. Kelima orang itu adalah Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant serta; para pemimpin Hamas, yaitu Yahya Sinwar, Mohammed al-Masri; dan Ismail Haniyeh.
Pengumuman itu menuai protes keras dari Palestina. Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Wasel Abu Youssef mengatakan, keputusan ICC itu menimbulkan kebingungan lantaran tak dapat membedakan antara korban dan algojo (pembantai).
“Rakyat Palestina memiliki hak untuk membela diri mereka sendiri. ICC wajib mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel yang terus melakukan kejahatan genosida di Jalur Gaza,” ujar Abu Youssef, Senin (20/5/2024).
Pejabat senior Hamas, Sami Abu Zuhri, juga menyampaikan protes serupa. Dia mengatakan, permintaan surat perintah penangkapan terhadap tiga tokoh Hamas itu berarti sama saja jaksa ICC menyamakan korban dengan algojo yang membantai si korban.
Kepada Reuters, Abu Zuhri juga mengatakan keputusan ICC tersebut justru memberikan dorongan kepada Israel untuk melanjutkan perang “pemusnahan” alias genosida di Gaza.