Dia menegaskan pengesahan UU yang melarang UNRWA tidak bisa ditoleransi karena melanggar kewajiban dan tanggung jawab Israel serta mengancam nyawa dan kesehatan semua pengungsi Palestina yang bergantung pada UNRWA.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Penny Wong mengatakan UNRWA memiliki tugas penting untuk menyelamatkan nyawa warga Palestina. Oleh karena itu Australia menentang keputusan parlemen Israel (Knesset) untuk melarang badan PBB tersebut.
“Australia kembali menyerukan kepada Israel untuk mematuhi perintah mengikat ICJ (Mahkamah Internasional) untuk memungkinkan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan dalam skala besar di Gaza,” kata Wong, di X.
Kemlu Swiss menyatakan, parlemen Israel telah mengesahkan dua UU yang melarang kerja sama dengan UNRWA serta membatasi keberadaan badan tersebut di Israel dan wilayah pendudukan Palestina.
"Prihatin mengenai implikasi kemanusiaan, politik, dan hukum dari keputusan ini," bunyi pernyataan.
Hal senada disampaikan Kemlu Yordania yang mengutuk keras tindakan Israel tersebut dengan menyebutnya sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional serta kewajibannya sebagai kekuatan penjajah di Palestina.
Juru Bicara Kemlu Yordania Sufyan Al Qudah menyerukan tindakan segera untuk melindungi rakyat Palestina serta UNRWA. Kampanye Israel yang bertujuan membunuh UNRWA secara politis akan memiliki konsekuensi yang sangat buruk.
Dia melanjutkan, upaya Israel untuk menargetkan UNRWA yang dibentuk untuk memperjuangkan hak-hak pengungsi Palestina akan gagal.
Kecaman juga datang dari pemerintahan empat negara Eropa, yakni Irlandia, Norwegia, Slovenia, dan Spanyol yang baru-baru ini mengakui berdirinya negara Palestina.
"UNRWA memiliki mandat dari Majelis Umum PBB. “Undang-undang yang disahkan oleh Knesset menjadi preseden sangat serius bagi tugas PBB dan semua organisasi dalam sistem multilateral,” bunyi pernyataan bersama.