TEL AVIV, iNews.id - Israel mulai khawatir Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pejabatnya terkait perang di Jalur Gaza, Palestina, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu sedang menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan Israel di Gaza maupun Hamas di wilayah Israel.
ICC memiliki wewenang untuk menuntut individu atas tuduhan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.
“Kami berharap pengadilan (ICC) menahan diri untuk tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat politik maupun keamanan senior Israel. Kami tidak akan menundukkan kepala atau gentar dan akan terus berjuang," kata Menteri Luar Negeri, Israel Katz, dikutip dari Reuters, Senin (29/4/2024).
Katz juga telah memperingatkan seluruh kedutaan besar (kedubes) Israel untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan terkait risiko meningkatnya gelombang antisemitisme di penjuru dunia.
Sebelumnya Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan, keputusan ICC tidak akan memengaruhi tindakan Israel meski bisa menjadi preseden berbahaya.