Israel Mulai Waswas Pengadilan Kriminal Internasional Bakal Tangkap PM Netanyahu

Anton Suhartono
Israel khawatir Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pejabat terkait perang di Gaza (Foto: Reuters)

TEL AVIV, iNews.id - Israel mulai khawatir Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap para pejabatnya terkait perang di Jalur Gaza, Palestina, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Pengadilan yang berbasis di Den Haag, Belanda, itu sedang menyelidiki dugaan kejahatan yang dilakukan Israel di Gaza maupun Hamas di wilayah Israel.

ICC memiliki wewenang untuk menuntut individu atas tuduhan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.

“Kami berharap pengadilan (ICC) menahan diri untuk tidak mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat politik maupun keamanan senior Israel. Kami tidak akan menundukkan kepala atau gentar dan akan terus berjuang," kata Menteri Luar Negeri, Israel Katz, dikutip dari Reuters, Senin (29/4/2024). 

Katz juga telah memperingatkan seluruh kedutaan besar (kedubes) Israel untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan terkait risiko meningkatnya gelombang antisemitisme di penjuru dunia.

Sebelumnya Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengatakan, keputusan ICC tidak akan memengaruhi tindakan Israel meski bisa menjadi preseden berbahaya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemimpin Hizbullah Peringatkan Israel: Tarik Seluruh Pasukan dari Lebanon Tanpa Syarat

57 tahun lalu

Dubes Iran Tegaskan Sikap soal Gaza usai Kesepakatan Damai dengan AS

57 tahun lalu

Nah, Menteri Israel Ini Sebut Perdamaian AS-Iran Tak Tahan Lama

57 tahun lalu

PBB: Israel Hancurkan RS Anak di Gaza, Bikin Bayi Cacat Seumur Hidup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal