Israel Sahkan Undang-Undang sebagai Negara Yahudi

Nathania Riris Michico
Bendera Israel. (Foto: AFP)

Perdana Menteri Israel Benajim Netanyahu menyebut undang-undang tersebut sebagai dasar negara, yang berfungsi sebagai konstitusi de facto.

"Ini merupakan momen yang menentukan dalam sejarah negara Israel, yang tertulis dalam bahasa kami, lagu kebangsaan kami, dan bendera kami," kata Netanyahu, setelah pemungutan suara, seperti dilaporkan AFP.

Namun pasal kontroversial, terutama soal melegalkan pembentukan masyarakat khusus Yahudi, mengundang kecaman, termasuk dari Presiden Israel Reuven Rivlin.

Sejumlah anggota oposisi mengecam pemungutan suara. Pimpinan aliansi Joint List Arab, Ayman Odeh, mencela undang-undang itu dan menyebutnya sebagai kematian dari demokrasi.

Saat ini dari sekitar 9 juta warga Israel, 20 persen di antaranya merupakan keturunan Arab.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
11 jam lalu

Anggota Parlemen Israel Nyaris Baku Hantam Bahas RUU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Internasional
11 jam lalu

Kenapa Uni Emirat Arab Mendukung Israel?

Internasional
12 jam lalu

Parlemen Israel Setujui Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina

Internasional
13 jam lalu

Alasan Uni Emirat Arab Enggan Kirim Pasukan Penjaga Perdamaian ke Gaza

Internasional
14 jam lalu

Uni Emirat Arab Tak Akan Kirim Pasukan Penjaga Perdamaian ke Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal