Israel Sahkan Undang-Undang sebagai Negara Yahudi

Nathania Riris Michico
Bendera Israel. (Foto: AFP)

Perdana Menteri Israel Benajim Netanyahu menyebut undang-undang tersebut sebagai dasar negara, yang berfungsi sebagai konstitusi de facto.

"Ini merupakan momen yang menentukan dalam sejarah negara Israel, yang tertulis dalam bahasa kami, lagu kebangsaan kami, dan bendera kami," kata Netanyahu, setelah pemungutan suara, seperti dilaporkan AFP.

Namun pasal kontroversial, terutama soal melegalkan pembentukan masyarakat khusus Yahudi, mengundang kecaman, termasuk dari Presiden Israel Reuven Rivlin.

Sejumlah anggota oposisi mengecam pemungutan suara. Pimpinan aliansi Joint List Arab, Ayman Odeh, mencela undang-undang itu dan menyebutnya sebagai kematian dari demokrasi.

Saat ini dari sekitar 9 juta warga Israel, 20 persen di antaranya merupakan keturunan Arab.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
16 jam lalu

Prajurit TNI 3 Kali Diserang di Lebanon, Kemlu RI: Tak Bisa Diterima!

Internasional
18 jam lalu

Iran Desak Negara-Negara Arab Usir Pasukan AS dari Pangkalan Timur Tengah

Internasional
20 jam lalu

Iran Gempur Israel Habis-habisan, Pabrik hingga Apartemen di Beberapa Kota Terbakar

Nasional
24 jam lalu

MPR Kecam Kebijakan Hukuman Mati Israel Terhadap Tahanan Palestina: Pelanggaran HAM!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal