Israel Sahkan Undang-Undang sebagai Negara Yahudi

Nathania Riris Michico
Bendera Israel. (Foto: AFP)

Perdana Menteri Israel Benajim Netanyahu menyebut undang-undang tersebut sebagai dasar negara, yang berfungsi sebagai konstitusi de facto.

"Ini merupakan momen yang menentukan dalam sejarah negara Israel, yang tertulis dalam bahasa kami, lagu kebangsaan kami, dan bendera kami," kata Netanyahu, setelah pemungutan suara, seperti dilaporkan AFP.

Namun pasal kontroversial, terutama soal melegalkan pembentukan masyarakat khusus Yahudi, mengundang kecaman, termasuk dari Presiden Israel Reuven Rivlin.

Sejumlah anggota oposisi mengecam pemungutan suara. Pimpinan aliansi Joint List Arab, Ayman Odeh, mencela undang-undang itu dan menyebutnya sebagai kematian dari demokrasi.

Saat ini dari sekitar 9 juta warga Israel, 20 persen di antaranya merupakan keturunan Arab.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
19 jam lalu

DPR AS Sahkan UU Hentikan Bantuan Dana untuk Kampus yang Boikot Israel

24 jam lalu

Israel Bakal Usir 1,86 Juta Warga Gaza dalam 7 Tahun

1 hari lalu

Israel Ingin Usir Seluruh Warga Gaza, Menhan Katz: Tak Ada Solusi Lain

2 hari lalu

Netanyahu Diam-Diam Masuki Gaza, Bersumpah Tak Akan Tarik Pasukan Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal