Israel Sahkan Undang-Undang sebagai Negara Yahudi

Nathania Riris Michico
Bendera Israel. (Foto: AFP)

YERUSALEM, iNews.id - Parlemen Israel mengesahkan undang-undang yang mendefinisikan Israel sebagai negara bangsa Yahudi, Kamis (19/7/2018). Hal itu memicu kekhawatiran adanya diskriminasi terang-terangan terhadap warga Arab.

Undang-undang itu didukung oleh pemerintah sayap kanan dan disahkan dengan suara 62 melawan 55 di parlemen. Beberapa anggota parlemen keturunan Arab berteriak dan merobek kertas setelah pemungutan suara.

Undang-undang itu juga menjadikan Ibrani sebagai bahasa nasional dan menyebut pembentukan masyarakat Yahudi sebagai kepentingan nasional. Sedangkan bahasa Arab hanya diberi status khusus.

Disebutkan pula di dalamnya, Israel sebagai tanah air sejarah Yahudi, serta warga Yahudi berhak menentukan nasib mereka sendiri di sana.

Tak heran jika undang-undang ini dianggap rasis oleh warga keturunan Arab yang minoritas.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
24 jam lalu

Netanyahu Bakal Bubarkan Parlemen Israel, Gelar Pemilu Dini?

Internasional
2 hari lalu

Israel Langgar Gencatan Senjata Gaza 875 Kali, Ini Perinciannya

Internasional
2 hari lalu

Israel Akan Bentuk Unit Militer-Sipil di Gaza

Internasional
3 hari lalu

Acuhkan Trump, Israel Ngeyel Tak Akan Tarik Seluruh Pasukan dari Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal