TEL AVIV, iNews.id - Parlemen Israel Knesset yang diisi politisi sayap kanan Yahudi kembali mengamandemen UU yang kontroversial, kali ini terkait jabatan perdana menteri. UU tersebut membatasi syarat seorang PM bisa dicopot. Para pakar hukum khawatir UU itu disetujui untuk melindungi kekuasaan PM Benjamin Netanyahu terkait kasus korupsi yang dihadapinya.
Dalam UU tersebut ada perubahan definisi "ketidakmampuan" seorang PM dalam menjalankan tugasnya. Seorang PM dianggap tidak layak memimpin lagi dan dipaksa untuk mundur, baik jika mereka atau tiga perempat menteri kabinet menyatakan demikian atas atas dasar pertimbangan fisik atau psikologis.
UU tersebut menyempurnakan konstitusi Israel yang memberikan panduan kepada pemerintah dalam menentukan layak atau tidaknya PM terus memimpin. Pada aturan konstitusi tidak dirinci kondisi tersebut.
Votting menunukkan, 61 anggota parlemen Knesset mendukung, melawan 47 yang menolak amandemen.
Lembaga independen Institut Demokrasi Israel, menyatakan aturan sebelumnya menjadikan Netanyahu rentan dikateogrikan tidak mampu memimpin oleh Jaksa Agung Gali Baharav-Miara. Pasalnya Netanyahu menghadapi tiga kasus di pengadilan.
Namun UU yang baru tak memasukkan kondisi yang dialami Netanyahu itu sebagai tidak mampu.
Netanyahu menyangkal semua tuduhan terhadapnya dan menganggap bermuatan politis.