TEL AVIV, iNews.id - Israel mengamandemen UU membolehkan pemukim Yahudi yang dievakuasi dari Tepi Barat pada 1995 untuk kembali ke tempat mereka. Putusan itu dikecam dunia internasional, termasuk negara-negara Arab dan Amerika Serikat (AS).
Pemukim Israel yang dipindahkan saat itu bisa kembali ke empat pemukiman di Tepi Barat bagian utara, wilayah Palestina yang diduduki, dengan syarat mendapat persetujuan dari militer Negeri Zionis.
Warga Palestina memprotes keras putusan itu. Wilayah yang dimaksud merupakan bagian dari negara Palestina yang akan didirikan kelak. Negara Palestina akan meliputi Tepi Barat, Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur.
Negara-negara Barat juga mengecam putusan itu.
Kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyatakan, hasil voting di parlemen Israel Knesset akhirnya mengakhiri UU diskriminatif dan memalukan yang melarang orang Yahudi tinggal di Samaria utara. Alasannya, wilayah yang masuk dalam Tepi Barat itu bagian dari tanah air bersejarah Yahudi.
Meski demikian kantor perdana menteri berupaya meredam kemarahan Palestina dan Barat dengan menegaskan tak berniat membangun permukiman baru di wilayah tersebut. Samaria merupakan nama dalam kita suci Yahudi untuk daerah tersebut.
"Pemerintah tidak berniat membangun komunitas baru di wilayah itu," bunyi pernyataan, dikutip dari Reuters, Kamis (23/3/2023).
Sebagian besar negara menganggap permukiman yang dibangun di atas tanah yang direbut Israel dalam perang Timur Tengah 1967 adalah ilegal. Kehadiran warga Israel di Tepi Barat menjadi salah satu pemicu mandegnya penyelesaian konflik Israel-Palestina.