Dalam rancangan aturan itu, masjid tidak diperbolehkan memasang atau mengoperasikan pengeras suara tanpa izin. Bahkan jika izin diberikan, penggunaannya akan dibatasi berdasarkan tingkat kebisingan dan kedekatan lokasi masjid dengan kawasan permukiman.
Selain itu, polisi akan diberi kewenangan untuk menghentikan kumandang azan yang dianggap melanggar aturan. Pelanggaran yang terus berulang dapat berujung pada penyitaan pengeras suara serta pemberian denda.
RUU tersebut masih harus melewati sidang pleno Knesset sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang. Hingga kini, jadwal pembahasannya belum ditentukan.
Israel menduduki Yerusalem Timur, lokasi berdirinya Masjid Al Aqsa, sejak Perang Arab-Israel 1967. Pada 1980, Israel mencaplok seluruh wilayah Yerusalem, namun langkah tersebut tidak pernah diakui oleh masyarakat internasional.